Berbeda dengan sytem
konvensional, dalam System Tenaga Kerja, Pengguna /
User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk
menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa
kerja selama 3 tahun. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system
konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering
mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan
dari System Tenaga Kerja.
0 komentar:
Posting Komentar